Minggu, 12 Juni 2011

Waktu - Waktu Shalat Fardlu (wajib)

Minggu, 12 Juni 2011
Bab II
BERSUCI (THAHARAH) DAN SHALAT



(Pasal)
Di antara kewajiban (terhadap mukallaf) adalah shalat lima waktu dalam sehari semalam:


1. Zhuhur: waktunya apabila matahari telah tergelincir --ke arah barat-- hingga bayangan segala sesuatu menjadi sama --panjang-- dengan
bendanya, selain bayangan istiwa'    (14).




2. 'Ashar: waktunya dari setelah habis waktu zhuhur hingga terbenamnya matahari.




3. Maghrib: waktunya dari terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah.




4. 'Isya': waktunya dari setelah waktu maghrib hingga terbit fajar shadiq.




5. Shubuh: waktunya dari setelah waktu isya’ hingga matahari terbit.



(14) Bayangan istiwa’ adalah bayangan suatu benda ketika matahari
berada tepat di tengah langit. Bayangan ini adalah bayangan yang
terpendek dari benda tersebut.







Wajib atas setiap orang muslim yang telah baligh, berakal dan suci (dari haid dan nifas) untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban ini pada waktunya. Dan diharamkan untuk mendahulukannya atas waktunya (melakukannya sebelum masuk waktu) dan mengakhirkannya dari waktunya dengan tanpa udzur. Apabila datang penghalang shalat seperti haid setelah berlalu masa (waktu shalat) yang memungkinkannya mengerjakan shalat dalam -- jenjang masa tersebut, dan dengan ditambah masa untuk bersuci bagi yang memiliki semisal penyakit salas (keluar air kencing terus menerus), maka orang tersebut harus mengqadla shalatnya itu. Atau apabila penghalang shalat (haid, pingsan dan lainnya) telah hilang, dan tersisa masa --antara waktu di mana ia berada dengan waktu shalat berikutnya-- dengan seukuran bacaan takbir ( الله أكبر ) sekali maka iapun wajib mengqadla shalat --yang ada pada waktu
hilangnya penghalang-- itu, begitu pula wajib mengerjakan shalat sebelumnya jika bisa dijama'
dengan shalat tersebut. Seperti apabila penghalang tersebut berhenti pada akhir waktu shalat 'ashr sebelum terbenamnya matahari dengan seukuran
cukup mengucapkan takbir, maka ia wajib mengerjakan 'ashr dan zhuhur. Juga wajib shalat 'isya
dan magrib jika penghalang tersebut berhenti sebelum terbitnya fajar dengan seukuran ucapan takbir








akucintanabi.blogspot.com , http://akucintanabi.blogspot.com , 

0 komentar:

Posting Komentar