(Pasal)
Wajib atas seorang wali (orang tua) anak, baik anak laki-laki maupun perempuan yang telah mumayyiz, memerintah keduanya untuk shalat, mengajari keduanya tentang hukum-hukum shalat tersebut setelah si anak berumur tujuh tahun dan memukul keduanya bila meninggalkannya setelah berumur sepuluh tahun, begitu juga puasa apabila keduanya mampu melakukannya. Juga wajib atas wali tersebut mengajari keduanya tentang aqidah, hukumhukum; hal ini wajib... hal itu haram..., disyari'atkannya bersiwak dan berjama'ah. Wajib bagi penguasa (khalifah) untuk membunuh orang yang meninggalkan shalat karena malas, jika ia tidak
bertaubat. Namun hukumnya ia tetap seorang muslim. Kemudian juga wajib atas setiap muslim
menyuruh keluarganya untuk shalat, juga menyuruh setiap orang yang ia kuasa untuk menyuruh mereka
(selain keluarganya).
Minggu, 12 Juni 2011
Kewajiban Orang tua (Wali) untuk memerintahkan shalat Kepada Anak
Diposting oleh Unknown di 06.07 Minggu, 12 Juni 2011Label: Mukhtassar : Bab 2 Bersuci (THAHARAH) Dan Shalat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar