Jumat, 10 Juni 2011

Kewajiban Orang yang jatuh dalam kekufuran Untuk kembali Kepada Islam

Jumat, 10 Juni 2011
(Pasal)
Wajib atas orang yang jatuh dalam kekufuran (riddah) untuk kembali seketika itu juga kepada Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan melepaskan diri dari apa yang menjadikannya jatuh dalam kekufuran tersebut. Dan wajib bagi dia untuk menyesal atas apa yang telah ia perbuat tersebut dan bertekad untuk tidak kembali kepada kekufuran semacam itu. Bila orang ini tidak mau kembali kepada Islam dari kekufurannya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat maka wajib diperintahkan untuk bertobat (dengan kembali masuk Islam) dan tidak diterima darinya kecuali Islam, atau ia dibunuh yang
akan dilaksanakan oleh khalifah, setelah ditawarkan kembali kepadanya untuk masuk Islam. Dalam hal ini (pelaksanaan hukum bunuh) khalifah bertindak berdasarkan (kesaksian) dua orang saksi yang adil atau pengakuan orang kafir tersebut atas kekufurannya. Hal ini (hukuman bunuh bagi orang yang murtad) berdasarkan hadits al Bukhari:


 من بدل دينه فاقتلوه 


(Barang siapa yang merubah agamanya (keluar dari Islam) maka bunuhlah ia.)




Kekufuran (riddah) ini membatalkan puasa seseorang, tayammumnya, nikahnya (baik sebelum ia menggauli istrinya atau setelah menggaulinya jika dalam masa 'iddahnya ia (murtad) masih tidak kembali kepada Islam), tidak sah akad nikahnya atas seorang perempuan muslimah atau lainnya. Karena riddah juga, binatang sembelihan seseorang menjadi haram dimakan, ia juga tidak mendapat harta warisan (dari kerabatnya yang meninggal), tidak juga mewariskan hartanya, tidak dishalatkan, tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak boleh dikuburkan di pemakaman orang-orang Islam dan hartanya adalah faei' (dilimpahkan ke bait maal).

0 komentar:

Posting Komentar