(Pasal)
Wajib atas setiap orang mukallaf melaksanakan seluruh apa yang diwajibkan Allah atasnya. Ia wajib melaksanakannya sesuai perintah Allah dengan mengerjakan segala rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta menjauhi segala hal yang membatalkannya. Dan wajib atasnya bila melihat seseorang meninggalkan sesuatu di antara kewajiban tersebut untuk memerintahnya agar melaksanakannya sesuai aturannya; mengerjakan segala syarat dan rukunnya. Wajib atasnya untuk memaksa orang tersebut melakukan --sesuai tuntutannya-- ini jika ia mampu memaksanya, dan bila tidak mampu memaksa dan memerintahnya maka ia wajib menginkarinya dalam hatinya, dan ini adalah batas minimal yang seharusnya dilakukan seseorang dalam keadaan tidak mampu. Dan diwajibkan atas seseorang untuk meninggalkan segala hal yang haram dan mencegah pelakunya secara paksa dari keharaman tersebut jika ia mampu memaksanya, atau apabila tidak mampu maka wajib atas dia mengingkarinya dalam hatinya. Haram menurut syara' adalah sesuatu yang diancam oleh Allah bagi pelakunya dengan siksa dan dijanjikan bagi yang meninggalkannya (dengan niat mendapatkan ridla Allah) pahala. Kebalikan dari haram adalah wajib.
Jumat, 10 Juni 2011
Kewajiban Seorang Mukallaf
Diposting oleh Unknown di 16.52 Jumat, 10 Juni 2011Label: Mukhtashar : Bab1 Pokok-Pokok Aqidah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar