Selasa, 07 Juni 2011

Kewajiban memelihara Keislaman dan menjaganya dari hal- hal yang dapat merusak

Selasa, 07 Juni 2011


(Pasal)


Wajib atas setiap muslim memelihara Islamnya dan menjaganya dari hal-hal yang merusak
dan memutuskannya, yaitu riddah (kufur; keluar dari Islam). An Nawawi dan lainnya berkata: "Riddah
adalah kekufuran yang paling keji"(8). Pada masa ini telah banyak sikap ceroboh (sembrono) dalam
berbicara, hingga sebagian orang mengucapkan kata-kata yang mengeluarkan mereka dari Islam, sedang
mereka tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah perbuatan dosa, terlebih melihatnya sebagai
kekufuran. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah :

" ِإنَّ العبد َليتكَلَّ م بالكلمة لا يرى ا بأْسا يهوِي ا في النارِ سبعين خرِيفًا"
(رواه الترمذ ي)

Maknanya: "Sungguh seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau syari’at-Nya) yang tidak dianggapnya bahaya, padahal perkataan itulah yang menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang jarak tempuhnya) 70 tahun (dan tidak akan dihuni
kecuali oleh orang-orang kafir)"


Artinya jarak tempuhnya dari atas ke bawah adalah 70 tahun dan itulah dasar neraka jahanam; tempat yang
hanya dihuni oleh orang-orang kafir. Hadits ini diriwayatkan oleh at Tirmidzi (9) dan dishahihkannya.
Semakna dengan hadits ini sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari(10) dan Muslim.(11)




Hadits ini merupakan dalil bahwa ketika seseorang telah nyata jatuh dalam kekufuran tidak
disyaratkan ia harus mengetahui hukumnya (bahwa hal tersebut menyebabkannya jatuh dalam kekufuran),
dan tidak harus (dengan) lapang dada ketika mengatakannya, juga tidak harus meyakini makna
lafazh itu sendiri seperti yang dikatakan kitab "Fiqh as-Sunnah". Begitu juga tidak disyaratkan bahwa
seseorang yang jatuh dalam kekufuran tersebut tidak sedang dalam keadaan marah, sebagaimana hal ini
telah diisyaratkan oleh an-Nawawi. Ia berkata: "Bila seseorang marah kepada anak atau budaknya, lalu ia
memukulinya dengan pukulan yang keras, kemudian orang lain berkata kepadanya: (teganya engkau
melakukan ini !?) Bukankah engkau seorang muslim?, ia menjawab: "bukan !", ia ucapkan dengan sengaja,
maka ia telah kafir". Hal ini juga diungkapkan oleh selain an-Nawawi dari kalangan ulama madzhab
Hanafi dan madzhab lainnya (Sebagaimana dikutip dalam kitab al Fatawa al Hindiyyah).
Riddah (kufur) ada tiga macam sebagaimana pembagian an-Nawawi dan lainnya dari kalangan
ulama madzhab Syafi'i, Hanafi dan lainnya:  Keyakinan, Perbuatan dan Ucapan. Setiap dari tiga
macam ini memiliki cabang yang sangat banyak.




Di antara bagian pertama (Kufur Keyakinan)


Ragu perihal adanya Allah atau Rasulnya atau al Qur'an atau hari akhir atau surga atau neraka atau
pahala atau siksa dan hal-hal lainnya yang termasuk perkara-perkara yang telah disepakati (ijma'), meyakini bahwa alam qadim (tidak bermula) atau azali dengan jenis dan materinya atau meyakini alam qadim dengan jenisnya saja, atau menafikan salah satu sifat di antarasifat-sifat Allah yang wajib bagi-Nya dengan ijma'
(konsensus para ulama) seperti bahwa Allah mahamengetahui, atau menisbatkan sesuatu yang Allah maha suci (mustahil mempunyai sifat tersebut) darinya dengan ijma' seperti bentuk, atau menghalalkan sesuatu yang haram secara ijma' yang sudah dikenal dengan pasti oleh semua orang Islam (hukum halal
atau haramnya) serta termasuk hal-hal yang tidaksamar baginya seperti (haramnya) perbuatan zina, homo seks, membunuh, mencuri dan merampas, atau mengharamkan sesuatu yang jelas kehalalannya seperti jual beli dan nikah, atau menafikan kewajiban yang
telah disepakati dengan ijma' seperti shalat yang lima, atau sujud sebagai bagian darinya (shalat), zakat,
puasa, haji dan wudlu, atau mewajibkan sesuatu yang tidak wajib secara ijma', atau menafikan sesuatu yang
telah disyari'atkannya dengan ijma', atau berniat untuk jatuh kepada kekufuran di masa mendatang, atau
untuk berbuat salah satu dari yang telah disebutkan di atas, atau ragu-ragu (antara melakukan atau tidak) hal-hal tersebut; (bukan perkara yang terlintas dalam hatinya yang datang dengan tiba-tiba tanpa ia
kehendaki). Atau mengingkari status Abu Bakr as Shiddiq --semoga Allah meridlainya-- sebagai sahabat
Rasulullah, atau kerasulan seseorang di antara rasulrasul yang kerasulan mereka telah disepakati secara ijma', atau mengingkari satu huruf yang telah menjadi ijma' sebagai bagian dari al Qur'an, atau menambah satu huruf di dalam al Qur'an yang telah disepakati dengan ijma' atas ketiadaannya dengan keyakinan bahwa hal itu bagian darinya, atau mendustakan seorang rasul atau merendahkannya atau mengecilkan namanya (melakukan Tashghir)(12) dengan tujuan menghinanya, atau membolehkan kenabian (diangkat menjadi nabi) bagi seseorang setelah nabi Muhammad.






Bagian kedua adalah perbuatan: Seperti sujud kepada berhala atau matahari atau makhluk lainnya
dengan niat beribadah kepadanya. 


Bagian ketiga adalah perkatan: Bagian ini sangat banyak tidak terhitung. Di antaranya: Bila
seseorang memanggil orang muslim dengan panggilan: "wahai kafir!" atau "wahai yahudi!" atau
"wahai nashrani!" atau "wahai orang yang tidak beragama (ateis)!" dengan bermaksud bahwa orang
yang ia ajak bicara agamanya (yaitu Islam) dia anggap sebagai kekufuran atau agamanya disamakan dengan agama yahudi atau nashrani atau tidak menganggapnya sebagai agama; ia mengatakan ini
bukan dengan tujuan menyerupakan orang yang dipanggil dengan orang kafir atau yahudi dan lainnya (mungkin dalam prilakunya). Menghina salah satu nama Allah atau janji-Nya atau ancaman-Nya, hal ini
dilakukan oleh seseorang yang tidak samar baginya tentang penisbatan hal tersebut kepada Allah. Juga bila seseorang berkata: "jika Allah memerintahkanku dengan suatu perkara maka aku tidak akan mengerjakannya" atau "apabila kiblat berubah ke arah ini maka aku tidak akan shalat ke arahnya" atau "jika Allah memberiku surga maka aku tidak akan memasukinya", ucapan-ucapan ini ia maksudkan untuk merendahkan atau ‘inaad (menolak).


 Juga seperti perkataan seseorang: "jika Allah menyiksaku karena aku meninggalkan shalat dalam keadaan sakitku maka Ia telah menzhalimiku"


 atau berkata tentang suatu perbuatan "ini terjadi bukan dengan takdir Allah" atau "apabila para nabi, para malaikat atau semua orang Islam bersaksi di hadapanku maka tidak akan aku terima"


 atau berkata "saya tidak akan mengerjakan hal itu sekalipun sunnah," dengan tujuan meremehkannya, 


atau bila ia berkata "jika si fulan seorang nabi, maka aku tidak akan beriman kepadanya" atau bila ia diberi fatwa oleh seorang yang alim (ahli fatwa), kemudian berkata "syari'at macam apa ini!", dengan tujuan merendahkan hukum syari'at,


 atau berkata "laknat Allah atas setiap
orang alim", dengan tujuan ucapannya mencakup keseluruhan orang alim, adapun apabila tidak
dimaksudkan orang alim secara keseluruhan(13) tapi dengan tujuan melaknat para ulama yang hidup di
masanya dan ada qarinah (indikator-petunjuk penentu) yang menunjukkan hal itu seperti sangkaan
rusaknya perilaku mereka maka ia tidak dihukumi kafir, namun begitu ia tetap tidak lepas dari dosa
karena ucapannya ini.


 Atau bila berkata "saya bebas (tidak mengimani) dari Allah atau dari para malaikat
atau dari nabi atau dari syari'at atau dari Islam" 




atau ia berkata "saya tidak mengenal hukum", dengan
tujuan menghina hukum Allah. 


Atau ia berkata setelah menuangkan air ke dalam bejana ( (وكأسا دهاق ا
-Q.S. an Naba' :34-, atau berkata setelah mengosongkan tempat minuman ( فكانت سر ابا ) -Q.S. an
Naba' :20-, atau saat mengukur dan menimbang ia berkata ( وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون ) -Q.S. al Muthaffifin :3-
, atau ketika melihat suatu kumpulan massa berkata
وحشرناهم فلم نغادر منهم أحد ا) ) -Q.S. al Kahf :47- dengan tujuan merendahkan semua ayat-ayat ini, begitu pula pada setiap tempat (keadaan) yang membawa-bawa --ayat-ayat-- al Qur'an dengan tujuan merendahkan hal tersebut. Adapun apabila tidak dengan tujuan itu maka tidak menjadi kafir, akan tetapi as-Syaikh Ibn Hajar berkata: "tidak jauh (kemungkinan besar) dari dihukumi sebagai perkara haram".




 Begitu pula dihukumi kafir orang yang mencaci seorang nabi atau malaikat atau berkata: "saya akan menjadi mucikari (jawa: germo) jika saya shalat",




 atau berkata: "saya tidak mendapatkan kebaikan semenjak saya shalat", a


tau "shalat tidak baik bagi saya" dengan tujuan menghina, 


atau ia berkata kepada seorang muslim: "saya adalah musuhmu dan musuh nabimu" 


atau kepada seorang keturunan Rasulullah: "Saya adalah musuhmu dan musuh kakekmu" dengan maksud Nabi Muhammad,


 atau mengucapkan kata-kata yangsemisal dengan lafazh-lafazh yang buruk dan keji ini.


 Para ulama, seperti seorang ahli fiqh madzhab Hanafi (al Faqih al Hanafi) Badr ar Rasyid dan al Qadli 'Iyadl al Maliki, telah memberikan penjelasan dan contoh-contoh yang banyak dalam masalah --kufur ucapan-- ini. Maka semestinya seseorang menelaah itu semua, karena orang yang tidak mengetahui suatu keburukan
akan terjatuh padanya. (Kaidah) Sesungguhnya setiap keyakinan, perbuatan atau ucapan yang menunjukkan penghinaan terhadap Allah, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, para malaikat-Nya, syi'ar-syi'ar-Nya, ajaran-ajaran agama-Nya, hukum-hukum-Nya, janji-Nya atau ancaman-Nya adalah kekufuran. 


Maka hendaklah setiap orang untuk menjauhkan dirinya dengan segala upayanya dari ini semua dalam keadaan apapun.




keterangan :


8 Makna pernyataannya: "Riddah adalah kekufuran yang paling
keji" adalah dari sisi keburukannya, bukan berarti bahwa segala bentuk
macam riddah lebih parah dari kufur yang asli, karena kufur yang paling
parah adalah at-ta'thil; menafikan adanya Allah, dan aqidah hulul; mereka yang meyakini bahwa Allah menempati atau menyatu pada alam,
artinya bahwa Allah adalah kesatuan alam dan alam bagian dari-Nya.




9 Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunan-nya: Kitab Zuhud,
bab tentang orang yang berbicara dengan sebuah perkataan agar
ditertawakan oleh orang banyak.




10 Diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya: kitab ar-
Riqaq, bab menjaga lidah.



11 Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya: kitab az Zuhd
wa ar Raqa-iq, bab tentang berbicara dengan kalimat yang menyebabkan
jatuh ke dalam neraka.



12 Seperti nama nabi Musa dijadikan (ditashghir) Muwaisa dengan
tujuan menghinanya, maka dia telah kafir.



13 Orang yang mengatakan: "laknat Allah bagi setiap 'alim"
disertai adanya qarinah (indikator-petunjuk penentu) yang menunjukkan
bahwa ia tidak menginginkan keseluruhan ulama, seperti ia sebutkan
atau orang lain yang menyebutkan beberapa ulama suuk (tidak baik),
kemudian ia mengatakan: "laknat Allah bagi setiap 'alim", maka yang
dimaksudkan dalam perkataannya adalah ulama dari golongan terakhir
ini dan ia tidak dihukumi kafir. Adapun apabila ia mengatakan perkataan
ini " laknat Allah bagi setiap 'alim" tanpa didahului qarinah apapun
maka ia kafir. Sekedar niat di dalam hati tanpa disertai qarinah tidak
dapat menghindarkannya dari kekufuran dan orang yang tidak
mengkafirkan hal ini maka ia juga kafir.

0 komentar:

Posting Komentar